Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Analisis Sekjen FSP BUMN Bersatu soal Perkara 6 Karyawan APBS yang Minta Divonis Bebas

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Gatot Sugihana menganalisis perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya. Enam karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), anak usaha grup Pelindo, yakni Ardhy Wahyu Basuki (dituntut 3 tahun), Dwi Wahyu Setyawan (2 tahun), Erna Hayu Handayani (2 tahun), Made Yuni Christina (3 tahun), Hendiek Eko Setiantoro (3 tahun), dan Firmaniansyah (4 tahun), meminta pembebasan dari dakwaan. Gatot menyoroti dua nota pembelaan dari Pelindo dan APBS yang memiliki argumentasi identik dan saling melengkapi, dengan tujuh argumentasi utama. Pleidoi Pelindo mempertahankan legalitas pemberi pekerjaan, sementara APBS mempertahankan legalitas pelaksana. Argumen utama meliputi sahnya Perjanjian Konsesi dan Surat Penugasan Dirjen Hubla serta tetapnya SIUPR APBS yang diterbitkan pada 8 Oktober 2019.

Berita terkait