Analisis Sekjen FSP BUMN Bersatu soal Perkara 6 Karyawan APBS yang Minta Divonis Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Gatot Sugihana menganalisis perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya. Enam karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), anak usaha grup Pelindo, yakni Ardhy Wahyu Basuki (dituntut 3 tahun), Dwi Wahyu Setyawan (2 tahun), Erna Hayu Handayani (2 tahun), Made Yuni Christina (3 tahun), Hendiek Eko Setiantoro (3 tahun), dan Firmaniansyah (4 tahun), meminta pembebasan dari dakwaan. Gatot menyoroti dua nota pembelaan dari Pelindo dan APBS yang memiliki argumentasi identik dan saling melengkapi, dengan tujuh argumentasi utama. Pleidoi Pelindo mempertahankan legalitas pemberi pekerjaan, sementara APBS mempertahankan legalitas pelaksana. Argumen utama meliputi sahnya Perjanjian Konsesi dan Surat Penugasan Dirjen Hubla serta tetapnya SIUPR APBS yang diterbitkan pada 8 Oktober 2019.
Bagikan
Berita terkait
Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.54
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak Gelar Aksi Solidaritas untuk 6 Karyawan APBS
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.30
Adik Kandung Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi, Eks Ketua Ombudsman Keberatan
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 11.45