Analisis Sekjen FSP BUMN Bersatu soal Perkara 6 Karyawan APBS yang Minta Divonis Bebas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Gatot Sugihana menganalisis perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya. Enam karyawan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), anak usaha grup Pelindo, yakni Ardhy Wahyu Basuki (dituntut 3 tahun), Dwi Wahyu Setyawan (2 tahun), Erna Hayu Handayani (2 tahun), Made Yuni Christina (3 tahun), Hendiek Eko Setiantoro (3 tahun), dan Firmaniansyah (4 tahun), meminta pembebasan dari dakwaan. Gatot menyoroti dua nota pembelaan dari Pelindo dan APBS yang memiliki argumentasi identik dan saling melengkapi, dengan tujuh argumentasi utama. Pleidoi Pelindo mempertahankan legalitas pemberi pekerjaan, sementara APBS mempertahankan legalitas pelaksana. Argumen utama meliputi sahnya Perjanjian Konsesi dan Surat Penugasan Dirjen Hubla serta tetapnya SIUPR APBS yang diterbitkan pada 8 Oktober 2019.
Bagikan
Berita terkait
Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 10.32
4 Terdakwa Kasus LPEI Divonis 6-9 Tahun, tapi Tak Bayar Uang Pengganti Rp 992 M
kumparan · 22 September 2026 pukul 23.41
Bupati Pati Sudewo Keberatan Dituntut 8,5 Tahun, KPK Bereaksi
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 06.10
Bantah Punya Panggilan "Decong", Pegawai Bea Cukai: Yang Kasih Nama Kurang Ajar
JawaPos · 19 September 2026 pukul 13.00