4 Terdakwa Kasus LPEI Divonis 6-9 Tahun, tapi Tak Bayar Uang Pengganti Rp 992 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara enam hingga sembilan tahun terhadap empat terdakwa kasus korupsi LPEI periode 2015–2020. Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing divonis enam tahun penjara, sementara Liu Raymond dan Handoko Limaho divonis sembilan tahun. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 992,82 miliar. Para terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pemberian pembiayaan ekspor nasional yang tidak sah dan tidak melakukan pengecekan yang benar terhadap agunan berupa lahan kelapa sawit. Selain pidana penjara, vonis juga mencakup denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Majelis tidak menjatuhkan pidana pengganti uang karena tidak terbukti para terdakwa menikmati dana secara pribadi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya diajukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 21.16
4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 05.20
4 Mantan Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta
ANTARA News · 22 September 2026 pukul 10.24
Empat terdakwa kasus korupsi LPEI hadapi sidang vonis hari ini
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 06.10
Bupati Pati Sudewo Keberatan Dituntut 8,5 Tahun, KPK Bereaksi
Berita terkait
Kuasa Hukum Oggy Kosasih: Hakim Abaikan Fakta Persidangan
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 19.36
FOTO: Vonis 4 Tahun Eks Dirut PT PGN Kasus Korupsi Jual Beli Gas
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.28
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dibanding Tuntutan JPU
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 13.02
Empat Eks Kepala Departemen LPEI Divonis 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.20