Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

4 Terdakwa Kasus LPEI Divonis 6-9 Tahun, tapi Tak Bayar Uang Pengganti Rp 992 M

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara enam hingga sembilan tahun terhadap empat terdakwa kasus korupsi LPEI periode 2015–2020. Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing divonis enam tahun penjara, sementara Liu Raymond dan Handoko Limaho divonis sembilan tahun. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 992,82 miliar. Para terdakwa dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pemberian pembiayaan ekspor nasional yang tidak sah dan tidak melakukan pengecekan yang benar terhadap agunan berupa lahan kelapa sawit. Selain pidana penjara, vonis juga mencakup denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Majelis tidak menjatuhkan pidana pengganti uang karena tidak terbukti para terdakwa menikmati dana secara pribadi. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya diajukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait