Bupati Pati Sudewo Keberatan Dituntut 8,5 Tahun, KPK Bereaksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Penyidik KPK menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi. Tuntutan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (21/9/2026). Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp300 juta yang dapat diganti dengan kurungan selama 100 hari, serta uang pengganti sebesar Rp3,67 miliar. Sudewo menyatakan tidak setuju dengan tuntutan tersebut, menilainya tidak mencerminkan fakta persidangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan hasil proses pembuktian, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang ada. KPK menekankan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai hukum, dengan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Situasi di ruang sidang sempat kacau ketika sejumlah massa pendukung Sudewo menerobos pengamanan dan mendekati meja jaksa. Petugas kepolisian dan keamanan pengadilan berhasil menghamarkan aksi dan mengamankan area. Budi meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses persidangan agar sidang dapat berlangsung lancar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 10.42
Sudewo Tak Tinggal Diam Usai Dituntut KPK 8,5 Tahun Penjara
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 15.30
Eks Bupati Pati Sudewa Dituntut 8,5 Tahun, Jaksa Minta Hak Politik Dicabut
kumparan · 21 September 2026 pukul 14.35
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Bui & Uang Pengganti Rp 3,6 M
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.37
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar
Berita terkait
Bupati Pati Sudewo Keberatan Dituntut 8,5 Tahun Penjara, KPK Bereaksi
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 06.10
Merasa Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Sudah Diskenario, Bupati Pati Sudewo Bakal Ajukan...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 05.55
Chat WA 2 Terdakwa Kasus Bea Cukai: Jangan Lengah, Tegar, Kejam
Detik.com · 18 September 2026 pukul 13.54
Jaksa Cecar Saksi Sidang Yaqut: Kok Stafsus Pinjam Rp 500 Juta ke Kasubdit?
Detik.com · 17 September 2026 pukul 13.26