Anggota Brimob di Sultra Ditahan Usai Istri Laporkan Kasus KDRT
CNN Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Brimob berinisial LON (36) ditahan di Rutan Mako Brimob Polda Sulawesi Tenggara setelah dilaporkan oleh istrinya, RMR (29). Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan.
Kasus ini ditangani oleh PPA Ditkrimum untuk pidana serta Bidpropam untuk pelanggaran disiplin dan kode etik. Polda Sultra menegaskan akan memproses hukum LON sesuai prosedur tanpa memberikan keistimewaan bagi anggota yang melanggar aturan.
Bagikan
Berita terkait
2 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan di Rejang Lebong, Ada Dendam dan KDRT
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.00
2 Pria Pembuat Video Porno ‘A Day In My Life’ di Bogor Terancam 10 Tahun Penjara
kumparan · 22 September 2026 pukul 20.41
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
kumparan · 22 September 2026 pukul 18.18
RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Targetkan Ketok Palu Sebelum 15 Desember
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 18.18