Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Mendekam di Rutan Polda Jateng, Apa Kasusnya?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mora Sandhy Purwandono, anggota DPRD Kendal dari Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dalam kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) dan ditahan di Polda Jateng sejak 24 September 2026. Penyidik Polda Jateng menetapkan masa penahanan selama 20 hari. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan langkah penahanan tersebut. Sebelum ditahan, Mora menjalani pemeriksaan kesehatan oleh penyidik. Kasus ini berlangsung di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dengan dasar Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap.Tsk/129/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum. Posisi Mora di Fraksi Golkar DPRD Kendal terpengaruh status hukumnya.
Bagikan
Berita terkait
PAN Ingatkan Desain Pemilu 2029 Harus Ikuti Putusan MK
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 01.00
PKB Setuju Opsi Pileg Dulu Baru Pilpres: Supaya Tak Muncul Calon Dadakan
Detik.com · 25 September 2026 pukul 08.18
Golkar Soal Nusron Wahid: Kalau Tercela, Ya Itu Sudah Tidak Pantas Jabat Kepengurusan...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 04.00
Golkar Akui Nusron Wahid Berubah usai Terseret Dugaan Korupsi HGB: Dulu Berani Nantang Mahasiswa
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 02.00