Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Mendekam di Rutan Polda Jateng, Apa Kasusnya?

Mora Sandhy Purwandono, anggota DPRD Kendal dari Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat dalam kasus Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) dan ditahan di Polda Jateng sejak 24 September 2026. Penyidik Polda Jateng menetapkan masa penahanan selama 20 hari. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir membenarkan langkah penahanan tersebut. Sebelum ditahan, Mora menjalani pemeriksaan kesehatan oleh penyidik. Kasus ini berlangsung di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng dengan dasar Surat Ketetapan Nomor Sp.Tap.Tsk/129/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum. Posisi Mora di Fraksi Golkar DPRD Kendal terpengaruh status hukumnya.

Berita terkait