Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

KNKT Sebut Aturan Keselamatan Pelayaran Perlu Dievaluasi dan Direvisi

KNKT mendesak evaluasi dan revisi regulasi keselamatan pelayaran Indonesia karena dianggap tidak efektif. Fokus utama adalah Permenhub Nomor PM 115 Tahun 2016 mengenai pengangkutan kendaraan di kapal. Ditemukan kontradiksi aturan lashing (pengikatan) serta ketidaksesuaian antara standar kekuatan tali (10 ton) dengan fakta di lapangan, terutama untuk truk bermuatan 30-40 ton yang kekurangan titik ikat.

Selain itu, KNKT merekomendasikan peninjauan ulang Permenhub PM 28 Tahun 2022 terkait surat persetujuan berlayar. Pemeriksaan kapal diminta tidak hanya terpaku pada administrasi dokumen, tetapi wajib mencakup pemeriksaan fisik secara acak. Hal ini bertujuan memastikan stabilitas konstruksi, kondisi mesin, perlengkapan keselamatan, kompetensi awak, serta antisipasi cuaca buruk sebelum kapal berlayar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait