KNKT Sebut Aturan Keselamatan Pelayaran Perlu Dievaluasi dan Direvisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KNKT mendesak evaluasi dan revisi regulasi keselamatan pelayaran Indonesia karena dianggap tidak efektif. Fokus utama adalah Permenhub Nomor PM 115 Tahun 2016 mengenai pengangkutan kendaraan di kapal. Ditemukan kontradiksi aturan lashing (pengikatan) serta ketidaksesuaian antara standar kekuatan tali (10 ton) dengan fakta di lapangan, terutama untuk truk bermuatan 30-40 ton yang kekurangan titik ikat.
Selain itu, KNKT merekomendasikan peninjauan ulang Permenhub PM 28 Tahun 2022 terkait surat persetujuan berlayar. Pemeriksaan kapal diminta tidak hanya terpaku pada administrasi dokumen, tetapi wajib mencakup pemeriksaan fisik secara acak. Hal ini bertujuan memastikan stabilitas konstruksi, kondisi mesin, perlengkapan keselamatan, kompetensi awak, serta antisipasi cuaca buruk sebelum kapal berlayar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 15.19
KNKT: Regulasi Tak Efektif Beri Jaminan Keselamatan Pelayaran Harus Segera Direvisi
ANTARA News · 19 September 2026 pukul 06.54
KNKT sebut penanganan kedaruratan di kapal belum maksimal
Berita terkait
Menhub soal Insiden Kapal Virgo: Pemerintah Investigasi Secara Menyeluruh
Detik.com · 13 September 2026 pukul 21.00
Ngenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya Sama
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.25
Ratusan Kecelakaan Kapal Terjadi Sepanjang 2026, Standar Keselamatan Pelayaran Harus Diperketat
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.40
Momen Ketua Komisi V Cecar Pemilik KM Mutiara Sentosa 2 Gara-gara Tak Ada Sekoci
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 16.46