Anggota KPI Pusat Bakal Bertambah dari 9 Jadi 11 di RUU Penyiaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Draf RUU Penyiaran mengusulkan penambahan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dari 9 menjadi 11 orang, sementara anggota KPI Provinsi diturunkan dari 7 menjadi 5 orang. Komposisi 11 anggota KPI Pusat akan terdiri dari 7 orang yang diusulkan DPR, 1 dari pemerintah, 1 dari masyarakat, 1 dari lembaga penyiaran, dan 1 dari kalangan akademisi. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono, penambahan ini dilakukan agar anggota KPI dapat mencakup berbagai pemangku kepentingan dan menanggapi perkembangan penyiaran yang semakin luas, terutama di ranah digital.
Anggota Baleg DPR Putra Nababan menjelaskan bahwa penambahan anggota KPI Pusat terkait dengan perlunya pengawasan yang lebih luas mengingat tugas KPI tidak lagi terbatas pada siaran televisi dan radio konvensional, tetapi juga meliputi live streaming dan platform digital. Dengan jumlah pengguna media sosial di Indonesia yang merupakan salah satu terbesar di dunia, penguatan fungsi pengawasan digital menjadi penting. Di sisi lain, penurunan anggota KPI Provinsi dilakukan karena fungsi pengawasan lebih banyak ditarik ke tingkat pusat akibat konsolidasi lembaga penyiaran daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 17.00
Muncul Usulan Anggota KPI Pusat Jadi 11 di Rapat Baleg, PKS: Pemborosan
Berita terkait
RUU Penyiaran Atur Platform Digital, Komisi I Potensi KPI-Komdigi Tumpang Tindih
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.47
Rakernas II IPPAT 2026 Digelar, Bahas Perkuat Konsolidasi dan Transformasi Layanan Pertanahan
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 16.47
FOTO: Dari Pabrik ke Live Shopping, UMKM Tembus Pasar Digital
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.46
Rekening Aktivis Pati Diblokir atas Permintaan Aparat, DPR Minta Bank Mandiri Buka Dasarnya
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 16.41