Rekening Aktivis Pati Diblokir atas Permintaan Aparat, DPR Minta Bank Mandiri Buka Dasarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemblokiran rekening aktivis Pati Supriyono yang berisi donasi sekitar Rp80 juta menjadi sorotan publik setelah dilaporkan dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH). DPR meminta Bank Mandiri membuka dasar dan mekanisme pemblokiran rekening yang dikelola aktivis yang akrab disapa Mas Botok ini. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyatakan bahwa bank tidak dapat melakukan pemblokiran secara sembarangan dan harus mengikuti prosedur serta aturan yang berlaku. Andre menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjalankan permintaan dari lembaga yang berwenang seperti APH, Bea Cukai, PPATK, atau otoritas pajak, namun prosesnya harus transparan dan sesuai prosedur.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.05
Rekening Demo Pati Diblokir, DPR Duga Ada Transaksi Berbahaya
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.36
Bank Mandiri Minta Maaf Terkait Pemblokiran Rekening Donasi Demo Pati
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 15.42
Pemblokiran Rekening Supriyono Dinilai Ancam Kepercayaan Publik terhadap Perbankan
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 13.50
Bank Mandiri Blokir Rekening Donasi Aktivis Pati, PPATK: Bukan Kami yang Minta
Berita terkait
Soal Rekening Supriyono Terblokir Rp 80 Juta, PPATK: Kami Tidak Melakukan Penghentian
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.02
Saham Bank Mandiri Ambles Terkena Dampak Pemblokiran Rekening Warga Pati
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 13.00
Rekening Warga Pati Diblokir, Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 12.36
Rekening Donasi Aksi AMPB Terblokir Rp 80 Juta, Begini Klarifikasi Resmi Bank Mandiri
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 12.30