Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Apakah HPP Gula Petani Harus Dinaikkan Tahun Ini?

Petani tebu dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta untuk menuntut kenaikan harga pokok pembelian (HPP) gula di tingkat petani yang selama tiga tahun tidak berubah, yakni tetap Rp14.500/kg sejak 2024. Mereka juga menolak rencana impor gula mentah 150.000 ton, penghapusan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen, dan menuntut kenaikan rendemen tebu minimal 8%, subsidi pupuk penuh untuk lahan di atas 2 hektare, serta akses mudah ke Kredit Usaha Rakyat (KUR). Aksi ini dilakukan di sekitar Istana Merdeka dan kantor Menko Pangan.

Berdasarkan data APTRI, biaya produksi gula saat ini mencapai Rp15.340/kg, melebihi HPP yang diterapkan pemerintah sebesar Rp14.500/kg, sehingga petani mengalami kerugian. Kementerian Pertanian dan Bapanas telah mengusulkan kenaikan HPP gula ke Rp15.500/kg dan Rp15.000/kg secara berturut-turut dalam rapat koordinasi harga acuan pembelian gula konsumsi pada 18 Mei 2026. Namun, belum ada keputusan akhir karena proses persetujuan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Pangan belum selesai.

Keputusan mengenai kenaikan HPP gula petani menjadi pilihan kebijakan yang dilematis mengingat kenaikan biaya produksi selama tiga tahun terakhir, termasuk biaya sewa lahan, tenaga kerja, pupuk, dan alat mesin pertanian. Jika kebijaran tetap tidak disesuaikan, petani akan terus mengalami kerugian.

Berita terkait