Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mentan: Presiden Minta Produksi Gula Digenjot, Pabrik Wajib Punya Kebun Tebu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menegakkan kewajiban pabrik gula memiliki kebun tebu sendiri sesuai UU Perkebunan 2014 dan Permentan 2013. Aturan ini mewajibkan pabrik memasok minimal 20% kebutuhan tebu dari kebun sendiri, namun selama ini kepatuhannya sangat rendah: dari 11 perusahaan rafinasi, hanya satu yang patuh sejak 2014. Akibatnya, gula rafinasi impor banjir pasar, menimbulkan kerugian PT PTPN sekitar Rp600 miliar dan PT Sinergi Gula Nusantara Rp680 miliar (2025). Harga molase anjlok dari Rp1.900 ke Rp1.000 per liter (Maret 2026), memicu protes petani di Blora dan Jawa Timur. Total gula petani tak terserap diperkirakan 1,6 juta ton, kerugian ekonomi Rp4–7 triliun. KPK merekomendasikan revisi PP 26/2021 yang mengandung celah pengecualian. Presiden Prabowo mempercepat target swasembada gula dari 4 menjadi 2 tahun, dengan program peremajaan 100.000 ha (2026) dan 150.000 ha (2027) mengingat 85% tanaman tebu sudah tua. Pemerintah akan menindak tegas peredaran gula rafinasi ilegal dan memastikan seluruh industri, termasuk importir, tunduk pada kewajiban kebun terintegrasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait