Mentan: Presiden Minta Produksi Gula Digenjot, Pabrik Wajib Punya Kebun Tebu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah akan menegakkan kewajiban pabrik gula memiliki kebun tebu sendiri sesuai UU Perkebunan 2014 dan Permentan 2013. Aturan ini mewajibkan pabrik memasok minimal 20% kebutuhan tebu dari kebun sendiri, namun selama ini kepatuhannya sangat rendah: dari 11 perusahaan rafinasi, hanya satu yang patuh sejak 2014. Akibatnya, gula rafinasi impor banjir pasar, menimbulkan kerugian PT PTPN sekitar Rp600 miliar dan PT Sinergi Gula Nusantara Rp680 miliar (2025). Harga molase anjlok dari Rp1.900 ke Rp1.000 per liter (Maret 2026), memicu protes petani di Blora dan Jawa Timur. Total gula petani tak terserap diperkirakan 1,6 juta ton, kerugian ekonomi Rp4–7 triliun. KPK merekomendasikan revisi PP 26/2021 yang mengandung celah pengecualian. Presiden Prabowo mempercepat target swasembada gula dari 4 menjadi 2 tahun, dengan program peremajaan 100.000 ha (2026) dan 150.000 ha (2027) mengingat 85% tanaman tebu sudah tua. Pemerintah akan menindak tegas peredaran gula rafinasi ilegal dan memastikan seluruh industri, termasuk importir, tunduk pada kewajiban kebun terintegrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 29 Juli 2026 pukul 20.35
Jalankan Instruksi Prabowo, Mentan Wajibkan Pabrik Gula Punya Kebun Tebu
CNBC Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 17.40
RI Banjir Gula Impor-Petani Tebu Merana, Pemerintah Prabowo Bertindak
Berita terkait
Ternyata Ini Alasan Petani Tebu Kesal RI Buka Impor Gula 150.000 Ton
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.05
Cegah Petani Tebu Merugi Terus, DPR Minta Pemerintah Tunjuk BUMN untuk Impor Gula Rafinasi
JawaPos · 23 September 2026 pukul 21.00
Panja Gula DPR Kembali Bahas Impor Gula Mentah Lewat BUMN
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 20.49
Petani Tebu Ungkap Hal Aneh: Rendemen Rendah-Impor Gula Salah Waktu
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 17.20