Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

APJII Dorong RUU KKS Segera Disahkan, Catat Jutaan Serangan Siber dalam Tiga Hari

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong agar Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera disahkan menjadi undang-undang. Desakan ini muncul setelah APJII mencatat sekitar 68 juta event serangan siber dalam tiga hari terakhir periode pemantauan. Data monitoring hingga 28 Agustus 2026 juga menunjukkan 246,4 juta kontak ke alamat IP berbahaya sejak 13 Juni 2026, menandakan meningkatnya ancaman siber yang membutuhkan payung hukum yang kuat.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif menekankan bahwa ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk berkembang, bukan regulasi yang menghambat. APJII mengusulkan pembentukan satu portal pelaporan insiden siber terpadu agar proses pelaporan tidak berulang ke banyak lembaga. Selain itu, APJII meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan, terutama untuk ISP kecil dan menengah agar dapat menyesuaikan sistem dan memenuhi kebutuhan compliance.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti pentingnya pembagian kewenangan antarlembaga yang jelas dalam RUU KKS. Ia menegaskan bahwa penentuan Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus menggunakan parameter yang objektif, terukur, dan didasarkan pada dasar hukum yang pasti. Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menambahkan bahwa RUU KKS akan berfungsi sebagai aturan payung, dengan ketentuan teknis diatur melalui peraturan pelaksanaan di kemudian hari.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait