Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Serangan siber makin kompleks, APJII dukung RUU KKS segera disahkan

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera disahkan. Khawluknya disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU KKS di Jakarta yang dibuka oleh Ketua Umum APJII, Muhammad Arif. Arif menyatakan ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat. Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni. Dalam tiga hari terakhir periode pengamatan, APJII juga mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber. APJII mengusulkan satu portal pelaporan insiden terpadu agar ISP tidak harus melaporkan insiden yang sama ke berbagai lembaga secara paralel. Selain itu, APJII meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan untuk memberi waktu bagi ISP, terutama skala kecil dan menengah, memenuhi ketentuan aturan RUU KKS. APJII juga mendorong adanya dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah, termasuk pelatihan serta insentif untuk biaya audit dan sertifikasi. Arif menegaskan APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) dan regulator sektoral dalam implementasi. Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menilai RUU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga dalam menangani insiden siber. Ia mengatakan RUU KKS perlu mengatur pembagian peran secara presisi dengan prinsip distributed shared responsibility. Sedangkan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU KKS diarahkan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip-prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional. Sementara ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait