Kasus Penipuan Trading Saham-Kripto Terbongkar, Transaksi Rp3,19 T
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Jawa Timur bersama PPATK membongkar kasus penipuan investasi saham dan kripto melalui platform YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Pelaku menjerat korban lewat media sosial dan grup WhatsApp dengan iming-iming keuntungan besar antara 30% hingga 200%. Saat ini, polisi telah menahan tiga tersangka (FR, KPP, dan WH) yang berperan dalam penyediaan perusahaan, rekening nominee, dan pengelolaan keuangan.
Data penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi pada rekening terkait mencapai Rp3,19 triliun periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Sementara itu, total kerugian dari tujuh laporan polisi tercatat sekitar Rp12,9 miliar. Polisi telah memblokir 77 rekening bank dengan nilai dana sekitar Rp81,5 miliar dan terus menelusuri aliran aset untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 21.20
Gagal Berangkat, 146 Calon Jemaah Umrah Laporkan PT AAT ke Polda Jatim
Berita terkait
Bank Besar Dijebol Maling, Uang Senilai Rp 1,9 Triliun Lenyap Seketika
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 08.15
Polda Jatim Temukan Transaksi Rp3,1 Triliun di Rekening Pelaku Penipuan Investasi
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 21.00
Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Kripto, Sita Rp 81 M dari 77 Rekening
Detik.com · 24 September 2026 pukul 17.51
8 Tahun Perjalanan Inovasi Trading Jadi Pijakan Bitget Masuki Fase Pertumbuhan Lanjutan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 19.20