Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Penipuan Trading Saham-Kripto Terbongkar, Transaksi Rp3,19 T

Polda Jawa Timur bersama PPATK membongkar kasus penipuan investasi saham dan kripto melalui platform YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Pelaku menjerat korban lewat media sosial dan grup WhatsApp dengan iming-iming keuntungan besar antara 30% hingga 200%. Saat ini, polisi telah menahan tiga tersangka (FR, KPP, dan WH) yang berperan dalam penyediaan perusahaan, rekening nominee, dan pengelolaan keuangan.

Data penyidikan menunjukkan akumulasi transaksi pada rekening terkait mencapai Rp3,19 triliun periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026. Sementara itu, total kerugian dari tujuh laporan polisi tercatat sekitar Rp12,9 miliar. Polisi telah memblokir 77 rekening bank dengan nilai dana sekitar Rp81,5 miliar dan terus menelusuri aliran aset untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait