Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

AS Perketat Sanksi terhadap Hizbullah

Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memperketat sanksi terhadap Hizbullah dengan menargetkan 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan pemindahan dana ke kelompok bersenjata tersebut. Sanksi ini juga mencerminkan pembaruan penetapan AS yang menegaskan Hizbullah beroperasi sebagai proksi Iran di bawah komando Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), khususnya Pasukan Quds. Washington menilai jaringan keuangan ini menggunakan kurir untuk memindahkan uang melalui penerbangan komersial antara Libanon, Turki, Uni Emirat Arab, dan Iran, sekaligus menghindari sistem keuangan formal dan sanksi internasional.

AS pertama kali menetapkan Hizbullah sebagai organisasi teroris asing pada 1997, lalu memperbarui statusnya menjadi kelompok teroris global pada 2001. Dalam beberapa bulan terakhir, ketegangan di wilayah Libanon selatan juga meningkat, dengan laporan penyusupan pasukan Israel, pembangunan tanggul, dan peledakan terowongan milik Hizbullah. Pemimpin Hizbullah Naim Qassem menolak perundingan langsung dengan Israel, sementara Iran terus memperkuat keterlibatan militernya melalui IRGC, termasuk klaim akan senjata presisi tinggi dan ancaman akan penggunaan kekuatan di Selat Hormuz dan Teluk.

Dokumen terbaru juga mengungkapkan keterlibatan politisi AS seperti Lindsey Graham dan Donald Trump dalam diskusi serangan terhadap Hizbullah, sementara Iran menolak gencatan senjata dan terus mendukung kelompok milisi Syiah di Irak. Keseluruhan pengembangan ini menunjukkan eskalasi geopolitik yang melibatkan AS, Iran, Israel, dan berbagai kelompok milisi di Timur Tengah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait