Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

AS Resmi Kenakan Tarif 100% bagi Pembeli Minyak Rusia, Indonesia Terdampak?

Presiden AS Donald Trump menandatangani undang-undang baru yang memberi otorisasi untuk mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara-negara yang membeli minyak dan gas Rusia. Undang-undang bernama Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026 ini mengharuskan pemerintah AS mengimplementasikan tarif tersebut dalam waktu 30 hari kepada lima negara terbesar pembeli minyak mentah atau gas Rusia. Kebijatan ini juga akan diterapkan pada negara yang melakukan pembelian baru energi Rusia setelah periode 30 hari, serta negara yang membantu Rusia mengelak sanksi.

China dan India merupakan dua negara terbesar yang membeli energi Rusia, namun undang-undang ini tidak secara eksplisit menyebutkan negara mana yang akan menjadi sasaran. Para ahli khawatir kewenangan diskresi presiden dalam pelaksanaan tarif ini berpotensi disalahgunakan. Sejak kembali kekuasaan pada Januari 2025, Trump telah memberlakukan tarif hingga 50% terhadap lebih dari 80 negara, meskipun sejumlah keputusan telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS karena dianggap melampaui kewenangan eksekutif.

Tantangan hukum terhadap tarif berdasarkan undang-undang terbaru diperkirakan lebih sulit dilawan karena dasar hukum yang jelas diberikan oleh legislasi. Sanksi ini tidak hanya menargetkan pembeli energi, tetapi juga sektor energi dan pertahanan Rusia, termasuk armada kapal tanker bayangan yang digunakan untuk menghindari sanksi internasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait