Trump Beraksi Lagi, Kini Hukum Presiden Mahkamah Pidana Internasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Amerika Serikat, dipimpin Donald Trump, menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yaitu Presiden Tomoko Akane dan jaksa Abdoulaye Seye. Sanksi diberikan karena menyelidiki penangkapan pejabat dari negara yang tidak mengakui yurisdiksi ICC. ICC mengecam keputusan tersebut sebagai kerusakan pada aturan hukum namun menegaskan akan tetap independen. Konflik memuncak setelah ICC menyurat Benjamin Netanyahu untuk penangkapan atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Washington mendorong negara lain keluar dari ICC, yang diikuti Venezuela dan Chad.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.02
Trump Ancam Negara Pendukung Iran, Teheran Sebut AS Telah Gagal
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 07.55
Menlu Iran Balas Ancaman Ekonomi Trump: Kebijakan Gagal, AS Akan Kalah
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.50
Trump: Negara yang Bantu Iran Bakal Hadapi Konsekuensi Ekonomi Berat
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 18.00
Kenapa AS Menekan Mahkamah Pidana Internasional?
Berita terkait
Aksi Trump Bikin Geger, AS Mau Hukum Mahkamah Pidana Internasional
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 21.10
5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Detik.com · 23 September 2026 pukul 17.31
5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Detik.com · 17 September 2026 pukul 17.43
Trump Ancam Sanksi Uni Eropa soal Keanggotaan Kanada
Detik.com · 17 September 2026 pukul 13.15