Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Trump Beraksi Lagi, Kini Hukum Presiden Mahkamah Pidana Internasional

Pemerintah Amerika Serikat, dipimpin Donald Trump, menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yaitu Presiden Tomoko Akane dan jaksa Abdoulaye Seye. Sanksi diberikan karena menyelidiki penangkapan pejabat dari negara yang tidak mengakui yurisdiksi ICC. ICC mengecam keputusan tersebut sebagai kerusakan pada aturan hukum namun menegaskan akan tetap independen. Konflik memuncak setelah ICC menyurat Benjamin Netanyahu untuk penangkapan atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Washington mendorong negara lain keluar dari ICC, yang diikuti Venezuela dan Chad.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait