Trump Beraksi Lagi, Kini Hukum Presiden Mahkamah Pidana Internasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Amerika Serikat, dipimpin Donald Trump, menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yaitu Presiden Tomoko Akane dan jaksa Abdoulaye Seye. Sanksi diberikan karena menyelidiki penangkapan pejabat dari negara yang tidak mengakui yurisdiksi ICC. ICC mengecam keputusan tersebut sebagai kerusakan pada aturan hukum namun menegaskan akan tetap independen. Konflik memuncak setelah ICC menyurat Benjamin Netanyahu untuk penangkapan atas dugaan kejahatan perang di Gaza. Washington mendorong negara lain keluar dari ICC, yang diikuti Venezuela dan Chad.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 19 Agustus 2026 pukul 12.45
AS Sanksi Ketua ICC Tomoko Akane, 9 dari 18 Hakim Kini Masuk Daftar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.39
AS Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Presiden ICC dan Jaksa Senior
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 08.35
AS Sanksi Presiden ICC Tomoko Akane, Mahkamah Penerbit Surat Tangkap Netanyahu
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.13
5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
Berita terkait
BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri Amankan Kapal Angkut Narkoba Cair 1,6 Ton di Riau
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.55
Pria AS Coba Manipulasi AI Pengadilan, Akhirnya Kena Sanksi
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.09
AS Siapkan Sanksi Baru Iran Isolasi Ekonomi Skala Besar
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.31
2 Opsi Trump untuk Iran: Membiarkan Ekonomi Terpuruk atau Menyerang
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.58