Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Asal Usul Uang Rp 1,5 M dari Korupsi Pemkab Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal-usul uang senilai Rp 1,5 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang tersebut disita pada 20 Agustus 2026 dan diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya diterima penuh oleh para pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Para pegawai Bappenda seharusnya mendapatkan honor tambahan atas pelaksanaan tugas pengumpulan pajak daerah dan pendapatan asli daerah lainnya, namun KPK menduga sejumlah oknum mengurangi penerimaan tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang Rp 1,5 miliar ini merupakan hasil dari pemotongan insentif yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab di lingkungan Pemkab Bogor. KPK mas masih dalam tahap pemeriksaan awal untuk menentukan mekanisme dan frekuensi pemotongan tersebut, apakah dilakukan secara rutin atau hanya dalam periode tertentu. Penyelidikan ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dalam kasus ini, KPK belum menetapkan tersangka. Pada 27 Agustus 2026, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Selain kasus ini, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait