Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Aset Pemprov Jabar Digugat PLK Berulang, Kemenkum Ingatkan Jangan Jadi Preseden Buruk

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) tetap mempertahankan keputusan pembatalan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) meski telah mengajukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Proses ini sedang berjalan melalui sistem peradilan elektronik (e-Court). Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI telah menyampaikan kontra-memori banding terhadap PLK pada Juli 2026. Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, Fitra Kadarina, menyatakan bahwa pemerintah tetap mempertahankan pembatalan tersebut dan berharap majelis hakim konsisten dengan putusan tingkat pertama. Menurut Fitra, pembatalan status badan hukum PLK juga mempengaruhi legal standing perkumpulan tersebut dalam mengajukan gugatan, karena badan hukum yang digunakan sudah tidak lagi valid. Selain itu, Fitra mengungkapkan bahwa pembatalan status badan hukum PLK bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan Kemenkum, status badan hukum PLK pernah dicabut sebelumnya pada tahun 1984 ketika permohonan masih dilakukan secara manual. Dengan demikian, Kemenkum khawatir agar keputusan ini tidak menjadi preseden buruk bagi organisasi serupa yang mencoba menggunakan mekanisme hukum untuk melindungi diri.

Berita terkait