DIESEL S.p.A Ajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga Jakpus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DIESEL S.p.A, perusahaan merek pakaian asal Italia, mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek DIESEL HOUSE oleh RLS Tbk ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan dengan nomor 88/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst dan terdaftar di sistem dengan nomor IDM001116734 ini didasarkan pada adanya persamaan pokok antara merek DIESEL HOUSE dengan merek DIESEL dan variasinya, khususnya penggunaan unsur dominan DIESEL. Gugatan juga mengacu pada perlindungan merek terkenal dan iktikad tidak baik sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. DIESEL S.p.A sebagai penggugat telah memiliki pendaftaran merek DIESEL dan variasinya di Indonesia dan berbagai negara, dengan status perlindungan merek yang menjadi pertimbangan penting dalam beberapa putusan pengadilan sebelumnya. Dalam perkara terdahulu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah membatalkan pendaftaran merek DIESEL HOUSE atas nama saudara AM melalui putusan nomor 31/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang kemudian dipertahankan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 12.25
Wabah Kecanduan Sudah Parah, 3.000 Kasus Masuk Pengadilan
Berita terkait
Gugatan soal Klaim Asuransi Kebakaran Gedung Masih Berlanjut di PN Jaksel
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 00.31
Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.51
Sarwendah dan Ruben Onsu Dapat PR Sebelum Jalani Mediasi Hak Asuh Anak
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.09
Banding, Nadiem Makarim Yakin Akan Bebas
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 14.43