Asido Hutabarat: Peradi Terus Perjuangkan Single Bar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan komitmen Peradi untuk mempertahankan sistem wadah tunggal (single bar) bagi organisasi advokat. Hal ini didasarkan pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengamanatkan pembentukan satu organisasi tunggal untuk menjalankan kewenangan negara, yang kemudian terealisasi melalui pendirian Peradi pada 21 Desember 2004.
Asido menjelaskan bahwa meskipun terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta revisi UU Advokat, status single bar merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Oleh karena itu, keputusan mengenai perubahan sistem organisasi advokat kini dikembalikan kepada DPR sebagai pembuat undang-undang untuk menentukan arah regulasi selanjutnya.
Bagikan
Berita terkait
DPN Peradi Profesional DKI Jakarta Diharapkan Jadi Barometer Profesionalisme Advokat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 15.52
Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.14
Sidang Ade Kuswara dan Roy Suryo Ditunda Imbas Erupsi Anak Krakatau
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 10.38
Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap 8 Tahun Sodomi 24 Anak Laki-laki
kumparan · 8 September 2026 pukul 09.51