Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menanggapi banyaknya organisasi advokat yang menggunakan nama Peradi dengan berbagai embel-embel, sehingga membingungkan masyarakat. Dalam acara pengangkatan 650 advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Otto menjelaskan bahwa Peradi yang sah adalah satu-satunya organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Untuk mengidentifikasi Peradi yang benar, Otto memberikan dua cara: pertama, nama Peradi tanpa embel-embel di belakangnya; kedua, logonya yang berupa satu lingkaran dengan 8 garis di dalamnya, melambangkan 8 kewenangan negara yang diberikan khusus kepada Peradi melalui UU Advokat. Otto menegaskan bahwa hanya Peradi yang memiliki kewenangan ini, yang diperkuat oleh beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Otto mengungkapkan bahwa DPN Peradi menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dua kali setahun secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen Peradi dalam menjaga standar profesi advokat dan memastikan advokat yang tergabung memenuhi kualifikasi yang ditetapkan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 06.28
Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Bidang Hukum Selain Hukum Pidana
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.05
Berakhir Aksi Pilot WNA Berkali-kali 'Terbangkan' Narkoba
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.07
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta
Berita terkait
Pembekalan Calon Advokat, Otto: Kiri Madu, Kanan Racun
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 10.57
DPN Peradi Profesional DKI Jakarta Diharapkan Jadi Barometer Profesionalisme Advokat
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 15.52
Ahmad Ramzy Baabud, Advokat yang Teguh Memegang Prinsip “Everyone Deserves Justice”
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 06.25
Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Begini Reaksi Indonesia
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 08.37