Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menanggapi banyaknya organisasi advokat yang menggunakan nama Peradi dengan berbagai embel-embel, sehingga membingungkan masyarakat. Dalam acara pengangkatan 650 advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Otto menjelaskan bahwa Peradi yang sah adalah satu-satunya organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Untuk mengidentifikasi Peradi yang benar, Otto memberikan dua cara: pertama, nama Peradi tanpa embel-embel di belakangnya; kedua, logonya yang berupa satu lingkaran dengan 8 garis di dalamnya, melambangkan 8 kewenangan negara yang diberikan khusus kepada Peradi melalui UU Advokat. Otto menegaskan bahwa hanya Peradi yang memiliki kewenangan ini, yang diperkuat oleh beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Otto mengungkapkan bahwa DPN Peradi menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dua kali setahun secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen Peradi dalam menjaga standar profesi advokat dan memastikan advokat yang tergabung memenuhi kualifikasi yang ditetapkan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait