Otto Hasibuan: Peradi Punya 8 Kewenangan dari Negara Sesuai UU Advokat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menanggapi banyaknya organisasi advokat yang menggunakan nama Peradi dengan berbagai embel-embel, sehingga membingungkan masyarakat. Dalam acara pengangkatan 650 advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Otto menjelaskan bahwa Peradi yang sah adalah satu-satunya organisasi advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Untuk mengidentifikasi Peradi yang benar, Otto memberikan dua cara: pertama, nama Peradi tanpa embel-embel di belakangnya; kedua, logonya yang berupa satu lingkaran dengan 8 garis di dalamnya, melambangkan 8 kewenangan negara yang diberikan khusus kepada Peradi melalui UU Advokat. Otto menegaskan bahwa hanya Peradi yang memiliki kewenangan ini, yang diperkuat oleh beberapa putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, Otto mengungkapkan bahwa DPN Peradi menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dua kali setahun secara serentak di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen Peradi dalam menjaga standar profesi advokat dan memastikan advokat yang tergabung memenuhi kualifikasi yang ditetapkan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 06.28
Penerapan Undang-Undang Tipikor Dalam Bidang Hukum Selain Hukum Pidana
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 20.05
Berakhir Aksi Pilot WNA Berkali-kali 'Terbangkan' Narkoba
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.07
Bupati Nonaktif Cilacap Didakwa Peras Kepala OPD Rp 568 Juta
Berita terkait
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
Prabowo: BUMN Bukan Milik Direksi-Komisaris, Bukan Sumber Dana Penguasa!
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.06
Prabowo Wacanakan Amnesti bagi Pengurus BUMN Nakal yang Taubat
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 10.59
Jadi Tersangka, MC dan Pembuat Challenge 'Hafalan Qur'an Tukar Miras' Ditahan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.58