Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pramono: ASN DKI yang Layani Publik Tak Boleh WFH

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak boleh bekerja dari rumah (WFH), meskipun pemerintah provinsi telah memberlakukan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, namun tidak berlaku bagi ASN yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Pramono menekankan pentingnya interaksi langsung antara ASN dan warga yang membutuhkan layanan.

Pada Selasa, 18 Agustus, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberlakukan fleksibilitas kerja bagi ASN dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa. Kebijaran ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026, yang menindaklanjuti arahan Menteri Sekretaris Negara dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026. Meskipun ada fleksibilitas, atasan dan kepala satuan pendidikan diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap optimal.

Pelaksanaan kebijaran ini berbarengan dengan rencana aksi demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat, yang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Pramono menyatakan tidak ingin spekulasi mengenai hubungan antara kebijatan dan aksi tersebut.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait