ASN BPK Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ASN BPK Titin Rita Lestari (TTN), tersangka dugaan suap terkait Bupati Muara Enim nonaktif Edison, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar pada 31 Juli dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan objeknya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan pada 18 Agustus. KPK menyatakan menghormati upaya hukum tersebut sebagai hak yang dijamin undang-undang, namun menegaskan penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Edison kepada pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board. KPK menduga pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. KPK telah menetapkan lima tersangka: Angga (swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.27
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan ASN BPK Tersangka Suap
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.01
KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 08.24
Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap Gugat KPK Lewat Praperadilan
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 09.13
KPK Ungkap Tiga Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing
Berita terkait
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
Update dari KPK soal Pemberian Uang kepada Pejabat Kemenhut
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 07.15