Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ASN BPK Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan Lawan KPK

ASN BPK Titin Rita Lestari (TTN), tersangka dugaan suap terkait Bupati Muara Enim nonaktif Edison, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar pada 31 Juli dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan objeknya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan pada 18 Agustus. KPK menyatakan menghormati upaya hukum tersebut sebagai hak yang dijamin undang-undang, namun menegaskan penetapan tersangka terhadap TTN telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Edison kepada pihak BPK terkait temuan dalam pengadaan smart board. KPK menduga pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. KPK telah menetapkan lima tersangka: Angga (swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait