Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap Gugat KPK Lewat Praperadilan

Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka oleh KPK. Perkara teregistrasi dengan nomor 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka. Sidang perdana dijadwalkan pada 18 Agustus 2026. Titin diproses atas dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Juni 2026. KPK menjerat lima tersangka dalam kasus suap BPK: Bupati Muara Enim Edison, Titin, Augusz Dewanggara (perantara), Cory Erin Hardi (Marketing PT MSA), dan Fika (Direktur PT MSA). Dalam kasus terpisah suap proyek Pemkab Muara Enim, lima tersangka juga dijerat, termasuk Edison dan Abi Nurwardani. KPK menyita uang tunai Rp100 juta dari Angga, Rp100 juta dari Mulyono, satu unit mobil SUV, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Titin membantah menerima uang, mengaku hanya pelaksana lapangan. KPK menjelaskan alur suap: Bupati Edison memerintahkan Rusdi Hairullah untuk 'mengurus' LHP BPK lewat Angga, yang kemudian berkoordinasi dengan Titin. Fee yang dinegosiasikan sekitar Rp1,6 miliar atau 1-2 persen pagu anggaran. Titin mengaku tidak adil karena hanya melaksanakan perintah pimpinan berjenjang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait