KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan ASN BPK Tersangka Suap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
KPK menanggapi pengajuan praperadilan dari Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan yang menjadi tersangka kasus suap. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaga tersebut menghormati hak hukum tersangka namun yakin seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Kasus ini terkait dugaan suap yang melibatkan temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK siap menghadapi praperadilan dengan menyampaikan argumentasi hukum dan bukti di hadapan hakim. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana. KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara secara transparan dan berlandaskan prinsip due process of law.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.01
KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 08.24
Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap Gugat KPK Lewat Praperadilan
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.51
ASN BPK Tersangka Kasus Suap Ajukan Praperadilan Lawan KPK
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 09.13
KPK Ungkap Tiga Pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing
Berita terkait
KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.55
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu dan ASN Dinas PUPR
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 11.04
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkulu, Sita Dokumen hingga Bukti Elektronik
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.51
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Menhut Raja Juli
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53