Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan ASN BPK Tersangka Suap

KPK menanggapi pengajuan praperadilan dari Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan yang menjadi tersangka kasus suap. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaga tersebut menghormati hak hukum tersangka namun yakin seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Kasus ini terkait dugaan suap yang melibatkan temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

KPK siap menghadapi praperadilan dengan menyampaikan argumentasi hukum dan bukti di hadapan hakim. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana. KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara secara transparan dan berlandaskan prinsip due process of law.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait