Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Siap Hadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Kasus Suap

KPK menyatakan siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2026 dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaga ini akan menghadapi praperadilan dengan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dan alat bukti di hadapan hakim. Budi menyatakan KPK menghormati hak tersangka menempuh upaya hukum tersebut dan memandunya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Seluruh proses penanganan perkara, mulai dari penyelidikan tertutup hingga penangkapan tangan dan penyidikan, disebut telah dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

Sidang perdana praperadilan direncanakan digelar pada Selasa, 18 Agustus mendatang. KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan berlandaskan prinsip due process of law.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait