Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ASN Wajib Tunggu 10 Tahun untuk Mutasi, Revisi Aturan Didesak

Aturan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu 10 tahun sebelum dapat mengajukan mutasi kembali menjadi sorotan. Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan ini karena dinilai terlalu berat dan berpotensi mengganggu kesejahteraan pegawai negeri di daerah. Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendesak Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian PAN-RB meninjau kembali regulasi batas waktu mutasi ASN. Menurut Jazuli, banyak keluhan dari para ASN terkait kebijakan tersebut, baik melalui media sosial, pesan pribadi, maupun komunikasi langsung. Ia mengakui aturan pembatasan mutasi memang diperlukan untuk menjaga pemerataan ASN, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, ia menilai syarat masa tunggu selama 10 tahun terlalu panjang dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Berbagai persoalan muncul akibat aturan tersebut, seperti ASN yang bertugas di daerah terpencil harus hidup terpisah dari keluarga dalam waktu lama. Jazuli mencontohkan kasus ASN yang menjadi satu-satunya anak dalam keluarga dan harus merawat orang tua yang sakit, namun tidak dapat mengajukan perpindahan karena terhalang aturan masa tunggu. Sebagai solusi, Jazuli mengusulkan agar batas waktu pengajuan mutasi dipersingkat menjadi lima tahun. Ia juga menilai revisi aturan relatif mudah dilakukan karena dasar hukumnya hanya berupa Peraturan Menteri, bukan undang-undang atau aturan konstitusional yang memerlukan proses panjang. Jazuli mengingatkan bahwa aturan yang terlalu kaku berpotensi berdampak negatif terhadap motivasi dan produktivitas ASN di lapangan, serta mengganggu efektivitas pelayanan publik.

Berita terkait