Aturan Baru BGN: Makanan MBG Dikonsumsi Maksimal 4 Jam setelah Dimasak, Tidak Boleh Dibawa Pulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja menerapkan aturan baru terkait makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut berupa label batas waktu konsumsi, yang mengharuskan makanan MBG dikonsumsi paling lambat empat jam setelah dimasak. Tujuannya adalah untuk mencegah risiko keracunan makanan yang bisa terjadi akibat makanan yang sudah lama ditinggalkan atau disimpan. Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan bahwa aturan ini sudah diterapkan dan meminta seluruh siswa, peserta didik, serta guru untuk ikut mengawasi pelaksanaannya. Siswa dan guru diharapkan memeriksa label waktu konsumsi sebelum makanan dimakan, guna memastikan makanan dikonsumsi dalam waktu yang aman. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disajikan dalam program MBG di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan peserta didik dapat tetap mendapatkan gizi yang baik tanpa harus khawatir akan risiko kesehatan akibat konsumsi makanan yang sudah tidak layak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.26
Kepala BGN Sambangi Kejagung, Minta Pendampingan Usai Kasus Tata Kelola MBG
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 19.36
Ompreng MBG Ditempel Label Batas Konsumsi Mulai Pekan Depan
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.51
Purbaya Kantongi Temuan Kurang Sedap soal Duit MBG, Bakal Lapor BGN
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 17.50
Cerita Zulhas di Balik Pergantian Kepala BGN dari Nanik ke Sudaryono
Berita terkait
Bos BGN Minta MBG Jangan Dibawa Pulang-Dihabiskan di Sekolah, Kenapa?
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 17.35
1.300 Dapur MBG Ditutup, Standar Pangan Jadi Sorotan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 01.00
BGN Evaluasi Dapur MBG di Karo, Bakal Tiru Test Chemical SPPG Polri
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.11
Kepala BGN Ancam Pecat Secara Tidak Hormat Kepala SPPG yang Lalai hingga Sebabkan Kejadian Fatal
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 12.56