Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru BGN: Makanan MBG Dikonsumsi Maksimal 4 Jam setelah Dimasak, Tidak Boleh Dibawa Pulang

Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja menerapkan aturan baru terkait makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut berupa label batas waktu konsumsi, yang mengharuskan makanan MBG dikonsumsi paling lambat empat jam setelah dimasak. Tujuannya adalah untuk mencegah risiko keracunan makanan yang bisa terjadi akibat makanan yang sudah lama ditinggalkan atau disimpan. Kepala BGN, Sudaryono, menyampaikan bahwa aturan ini sudah diterapkan dan meminta seluruh siswa, peserta didik, serta guru untuk ikut mengawasi pelaksanaannya. Siswa dan guru diharapkan memeriksa label waktu konsumsi sebelum makanan dimakan, guna memastikan makanan dikonsumsi dalam waktu yang aman. Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang disajikan dalam program MBG di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan peserta didik dapat tetap mendapatkan gizi yang baik tanpa harus khawatir akan risiko kesehatan akibat konsumsi makanan yang sudah tidak layak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait