Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru BGN: Tiga Pimpinan SPPG Tak Hadir, Dapur MBG Dilarang Masak

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur SPPG dilarang beroperasi jika ketiga pimpinan yang bertanggung jawab—yaitu Kepala SPPG, ahli gizi, dan pengawas gizi—tidak hadir secara bersamaan saat jam operasional. Aturan ini dilatarbelakangi oleh kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan yang terjadi akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait penyimpanan makanan dan penggunaan perlengkapan dapur. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa penggantian kehadiran pimpinan mengikuti urutan: jika Kepala SPPG tidak bisa hadir, digantikan ahli gizi; jika ahli gizi juga tidak hadir, digantikan pengawas gizi; dan jika ketiganya tidak dapat hadir bersamaan, dapur tidak diperbolehkan memasak. Tujuannya adalah memastikan pengawasan ketat terhadap proses produksi makanan agar standar keamanan dan gizi tetap terjaga.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait