Aturan Baru BGN: Tiga Pimpinan SPPG Tak Hadir, Dapur MBG Dilarang Masak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan baru untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dapur SPPG dilarang beroperasi jika ketiga pimpinan yang bertanggung jawab—yaitu Kepala SPPG, ahli gizi, dan pengawas gizi—tidak hadir secara bersamaan saat jam operasional. Aturan ini dilatarbelakangi oleh kasus gangguan kesehatan dan keracunan makanan yang terjadi akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait penyimpanan makanan dan penggunaan perlengkapan dapur. Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa penggantian kehadiran pimpinan mengikuti urutan: jika Kepala SPPG tidak bisa hadir, digantikan ahli gizi; jika ahli gizi juga tidak hadir, digantikan pengawas gizi; dan jika ketiganya tidak dapat hadir bersamaan, dapur tidak diperbolehkan memasak. Tujuannya adalah memastikan pengawasan ketat terhadap proses produksi makanan agar standar keamanan dan gizi tetap terjaga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 08.05
Zulhas: MBG Harus Semakin Berkualitas dan Tepat Sasaran
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.45
Program MBG Prioritaskan Wilayah 3T, 111 SPPG Segera Diaktivasi
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 07.16
455 SPPG Ditutup Permanen, Zulhas: Tak Penuhi Standar, Kita Tindak Tegas
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 06.10
Kepala SPPG Wajib Kerja Mulai Dini Hari, Jika Tidak Dapur MBG Diharamkan Beroperasi
Berita terkait
BGN Tertibkan 27 Ribu Dapur MBG, 463 SPPG D-isuspend 10 Hari
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 22.16
Bos BGN Wajibkan Kepala Dapur MBG Siaga Dini Hari, Kenapa?
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 08.10
3 Pekan Jadi Bos BGN, Sudaryono Tutup 1.300 Dapur MBG
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.46
Menkes dan BGN Duduk Bareng Ahli Gizi, Bahas Perbaikan MBG
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 23.00