Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Trump: Bayi 'Numpang Lahir' di Amerika Tak Peroleh Kewarganegaraan AS

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang berupaya membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship). Peraturan ini menargetkan orang yang masuk ke AS dengan kedok wisatawan namun berniat melahirkan agar bayinya mendapatkan kewarganegaraan AS. Trump menyatakan bahwa praktik ini telah menyalahgunakan birthright citizenship sebagai 'bahan lelucon'.

Mahkamah Agung AS sebelumnya telah membatalkan upaya serupa Trump pada akhir Juni, yang menurutnya mengancam hak yang dijamin Konstitusi. Trump menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang 'sangat disayangkan' dan mengatakan pemerintahannya sedang melakukan penyesuaian agar kebijakan lebih adil.

Stephen Miller, penasihat senior Trump, menjelaskan bahwa perintah eksekutif ini juga bertujuan mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak anggota organisasi teroris asing (FTO) serta orang yang bertindak atas nama pemerintah asing. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik 'birth tourism' yang dianggap menyalahgunakan sistem hukum AS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait