Aturan Baru Trump: Bayi 'Numpang Lahir' di Amerika Tak Peroleh Kewarganegaraan AS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang berupaya membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship). Peraturan ini menargetkan orang yang masuk ke AS dengan kedok wisatawan namun berniat melahirkan agar bayinya mendapatkan kewarganegaraan AS. Trump menyatakan bahwa praktik ini telah menyalahgunakan birthright citizenship sebagai 'bahan lelucon'.
Mahkamah Agung AS sebelumnya telah membatalkan upaya serupa Trump pada akhir Juni, yang menurutnya mengancam hak yang dijamin Konstitusi. Trump menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang 'sangat disayangkan' dan mengatakan pemerintahannya sedang melakukan penyesuaian agar kebijakan lebih adil.
Stephen Miller, penasihat senior Trump, menjelaskan bahwa perintah eksekutif ini juga bertujuan mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak anggota organisasi teroris asing (FTO) serta orang yang bertindak atas nama pemerintah asing. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik 'birth tourism' yang dianggap menyalahgunakan sistem hukum AS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.55
Trump Teken Aturan Baru soal Kewarganegaraan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.15
Abaikan MA, Trump Teken Aturan Batasi Hak Kewarganegaraan Otomatis
Berita terkait
Sikapi Pidato Prabowo, Hasto Tegaskan Indonesia Sejak Merdeka Tak Kenal Kewarganegaraan Ganda
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.09
Halangi Pembukaan Selat Hormuz, Trump Ancam Bombardir Oman
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 19.53
PDIP soal Wacana Prabowo: Indonesia Tak Mengenal Sistem Kewarganegaraan Ganda
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.15
Trump Kurangi Latihan Militer dengan Korsel, AS Takut dengan Ancaman Korut?
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.08