Aturan Baru Trump: Bayi 'Numpang Lahir' di Amerika Tak Peroleh Kewarganegaraan AS
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang berupaya membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship). Peraturan ini menargetkan orang yang masuk ke AS dengan kedok wisatawan namun berniat melahirkan agar bayinya mendapatkan kewarganegaraan AS. Trump menyatakan bahwa praktik ini telah menyalahgunakan birthright citizenship sebagai 'bahan lelucon'.
Mahkamah Agung AS sebelumnya telah membatalkan upaya serupa Trump pada akhir Juni, yang menurutnya mengancam hak yang dijamin Konstitusi. Trump menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang 'sangat disayangkan' dan mengatakan pemerintahannya sedang melakukan penyesuaian agar kebijakan lebih adil.
Stephen Miller, penasihat senior Trump, menjelaskan bahwa perintah eksekutif ini juga bertujuan mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak anggota organisasi teroris asing (FTO) serta orang yang bertindak atas nama pemerintah asing. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik 'birth tourism' yang dianggap menyalahgunakan sistem hukum AS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.55
Trump Teken Aturan Baru soal Kewarganegaraan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.15
Abaikan MA, Trump Teken Aturan Batasi Hak Kewarganegaraan Otomatis
Berita terkait
Diam-diam, Pemerintahan Trump Deportasi 25 Ribu Orang
Detik.com · 21 September 2026 pukul 17.45
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Danau Amerika, Kanada Tegas Menolak
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 17.18
Trump Tolak Tawaran Damai dari Iran, Ubah Hormuz Jadi 'Selat Trump'
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 16.15
Trump Ingin Kobarkan Perang Lagi, Iran: Seluruh Kapal AS di Samudra Hindia Jadi Target
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 14.44