Abaikan MA, Trump Teken Aturan Batasi Hak Kewarganegaraan Otomatis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden AS Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif pada Kamis (6/8) untuk membatasi hak kewarganegaraan otomatis atau birthright citizenship, meskipun Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak upaya serupa. Perintah ini juga melarang praktik birth tourism, di mana warga asing sengaja melahirkan di AS untuk mendapatkan kewarganegaraan bagi anak mereka. Trump mengulangi penolakannya terhadap putusan MA yang menurutnya tidak adil, dan menyerukan Kongres untuk bertindak meski tidak melalui undang-undang formal. Perintah eksekutif ini tidak memiliki kekuatan hukum penuh seperti undang-undang Kongres, namun menjadi langkah simbolis dalam kebijakan imigrasi kaisa Trump. Dampaknya bisa meluas ke wilayah teritori AS jika Kongres setuju. Anak dari pegawai asing di AS dan warga negara musuh juga tidak lagi mendapatkan kewarganegaraan otomatis. Stephen Miller dari Gedung Putih menegaskan larangan birth tourism mulai berlaku setelah penandatanganan. Trump menyebut praktik ini sebagai 'memalukan' dan menuduh orang memanfaatkan sistem untuk 'membeli jalan masuk' ke AS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 10.03
Aturan Baru Trump: Bayi 'Numpang Lahir' di Amerika Tak Peroleh Kewarganegaraan AS
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 06.05
Trump Membangkang dari Putusan Mahkamah Agung, Nekat Teken Aturan Baru
Berita terkait
Trump Teken Aturan Baru soal Kewarganegaraan
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 17.55
Trump Bertemu Zohran Mamdani: Kamu Bakal Jadi Wali Kota Hebat
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.25
Babak Baru Kebijakan Imigrasi Trump, Deportasi Lewat Pengadilan Terorisme
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.22
Hakim AS Blokir Aturan Trump Batasi Masa Tinggal Mahasiswa dan Jurnalis Asing
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.47