Trump Teken Aturan Baru soal Kewarganegaraan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden AS Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru yang membatasi kewarganegaraan kelahiran (birthright citizenship) pada Kamis (06/08), menyatakan kritik keras terhadap putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menolak gugatannya terhadap Amandemen ke-14 Konstitusi. Putusan Mahkamah dengan suara enam banding tiga mempertahankan aturan yang memberi kewarganegaraan otomatis bagi siapa pun yang lahir di wilayah AS, kecuali anak diplomat asing atau pasukan musuh. Trump menilai aturan ini sudah tidak relevan dengan konteks zaman, mengingat asal-usulnya pasca Perang Saudara untuk anak-anak budak. Penasihat dekatnya Stephen Miller menjelaskan, perintah pertama akan menolak kewarganegaraan bagi anak-anak anggota organisasi teroris asing dan kelompok pelobi asing, sementara perintah kedua melarang praktik 'wisata kelahiran' yang disengaja dilakukan untuk mendapatkan kewarganegaraan otomatis. Lembaga Center for Immigration Studies mencatat, sekitar 20.000 hingga 25.000 kasus wisata kelahiran tercatat pada 2016-2017, meski tidak ada data resmi yang pasti. Gedung Putih meyakini peraturan baru ini tidak melanggar putusan Mahkamah Agung, namun kebijakan ini diperkirakan akan digugat di pengadilan. Trump menyatakan optimisme bahwa pihaknya akan berhasil di Mahkamah Agung, meskipun menyatakan kekecewaan dengan keputusan sebelumnya yang dianggap tidak adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 10.03
Aturan Baru Trump: Bayi 'Numpang Lahir' di Amerika Tak Peroleh Kewarganegaraan AS
Berita terkait
Abaikan MA, Trump Teken Aturan Batasi Hak Kewarganegaraan Otomatis
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 14.15
Arda Ernisa Mantap Pilih WNI, Kakanwil Milawati Minta taat Aturan Keimigrasian
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 18.48
Sikapi Pidato Prabowo, Hasto Tegaskan Indonesia Sejak Merdeka Tak Kenal Kewarganegaraan Ganda
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 22.09
Halangi Pembukaan Selat Hormuz, Trump Ancam Bombardir Oman
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 19.53