Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah

Kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah tim hukumnya mengumumkan rencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama menantang penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan oleh Kejaksaan Agung, sementara yang kedua menguji status tersangka paksa, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pengacaranya, Firman Wijaya, menyatakan pemisahan ini diperlukan karena objek dan tindakan hukum yang berbeda, dan tim telah mengidentifikasi setidaknya sembilan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam penanganan perkara. Febri Diansyah, ko-penasihat hukum, menegaskan kliennya kooperatif, memenuhi dua panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 17 dan 24 Juli 2026, dan berharap proses hukum mengikuti KUHAP dan aturan administrasi yang berlaku. Praperadilan, menurut mereka, adalah hak yang dijamin undang-undang untuk menguji tindakan penegak hukum, bukan upaya menghindari proses hukum. Pihak terkait, termasuk Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut, dengan catatan bahwa hanya tersangka, keluarga, korban, pelapor, atau penasihat hukum yang berwenang mengajukan praperadilan sesuai KUHAP. Tags: praperadilan febr i adriansyah, kejaksaan agung, korps pemberantasan tipikor polri, hukum pidana, lex favorabilior

Berita terkait