Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306885/original/070630400_1784913813-jam5.jpg)
Kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memasuki babak baru setelah tim hukumnya mengumumkan rencana mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama menantang penetapan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan oleh Kejaksaan Agung, sementara yang kedua menguji status tersangka paksa, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pengacaranya, Firman Wijaya, menyatakan pemisahan ini diperlukan karena objek dan tindakan hukum yang berbeda, dan tim telah mengidentifikasi setidaknya sembilan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum dalam penanganan perkara. Febri Diansyah, ko-penasihat hukum, menegaskan kliennya kooperatif, memenuhi dua panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 17 dan 24 Juli 2026, dan berharap proses hukum mengikuti KUHAP dan aturan administrasi yang berlaku. Praperadilan, menurut mereka, adalah hak yang dijamin undang-undang untuk menguji tindakan penegak hukum, bukan upaya menghindari proses hukum. Pihak terkait, termasuk Kortas Tipikor Polri dan Kejaksaan Agung, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan tersebut, dengan catatan bahwa hanya tersangka, keluarga, korban, pelapor, atau penasihat hukum yang berwenang mengajukan praperadilan sesuai KUHAP. Tags: praperadilan febr i adriansyah, kejaksaan agung, korps pemberantasan tipikor polri, hukum pidana, lex favorabilior
Bagikan
- praperadilan febr i adriansyah
- kejaksaan agung
- korps pemberantasan tipikor polri
- hukum pidana
- lex favorabilior
Berita terkait
Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 20.00
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Penanganan Perkara Eks Jampidsus Harus Profesional, Transparan, dan Dapat Diawasi Publik
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 09.03
Pengamat Minta Kejagung Jaga Independensi Institusi dalam Kasus Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.59