Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Kedua Febrie Adriansyah, Gugat Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sidang praperadilan kedua mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim kuasa hukum yang dipimpin Maqdir Ismail mempersoalkan sejumlah aspek hukum dalam kasus ini.

Pertama, soal sangkaan trading in influence (perdagangan pengaruh) yang belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum nasional Indonesia. Meski Indonesia telah meratifikasi UNCAC, Maqdir menegaskan ketentuan tersebut tidak bisa langsung dijadikan dasar pemidanaan tanpa aturan nasional. Kedua, konstruksi TPPU dinilai terlalu umum karena mencakup rentang 2018-2024 tanpa menyebutkan nilai dan tindak pidana asal secara jelas. Ketiga, tim hukum mempersoalkan penggunaan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang menurutnya sudah digantikan Pasal 607 KUHP dengan ancaman pidana lebih ringan.

Masalah lainnya adalah kewenangan pejabat yang menetapkan Febrie sebagai tersangka. Maqdir mengklaim berdasarkan aturan internal Kejaksaan, kewenangan tersebut berada pada Direktur Penyidikan, bukan Jaksa Agung Muda. Tim hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah serta membebaskan Febrie dari tahanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait