Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Taufik Hidayat Penyiksa YTR di Bandung Segera Disidang

Tersangka penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, resmi dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026). Pelimpahan tahap II ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk segera diproses ke tahap persidangan.

Taufik akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong. Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan berat, serta perampasan kemerdekaan atau penyanderaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait