Taufik Hidayat Penyiksa YTR di Bandung Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tersangka penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, resmi dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung pada Selasa (8/9/2026). Pelimpahan tahap II ini mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk segera diproses ke tahap persidangan.
Taufik akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong. Ia dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan berat, serta perampasan kemerdekaan atau penyanderaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 8 September 2026 pukul 13.27
2 Pembunuh dan Pemerkosa Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
kumparan · 8 September 2026 pukul 09.51
Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap 8 Tahun Sodomi 24 Anak Laki-laki
Berita terkait
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Lansia di Bandung
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.14
Dokter Aniaya Pacar gegara Tolak Ambilkan Makanan Divonis 5 Bulan Percobaan
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 10.14
Polrestabes Bandung Terima Laporan Penganiayaan Anak Pejabat
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 10.41
Babak Baru Kasus Penyekapan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Taufik Hidayat Segera Diadili
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.16