Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom Usul Hitungan Defisit 3% Diubah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LPEM FEB UI mengusulkan perubahan RUU Keuangan Negara untuk memberikan fleksibilitas pada batas defisit APBN 3% GDP. Chaikal Nuryakin dalam RDPU RUU Keuangan Negara di DPR pada 17 September 2026 menyatakan batas defisit 3% sebaiknya tidak per tahun, melainkan pada periode tertentu seperti mid-term atau 10 tahun. Ia memberikan contoh bahwa dalam 10 tahun defisit harus mencapai batas 3%, namun fleksibel di tiap tahunnya. Ia juga menyoroti bahwa selama pandemi COVID-19, kebijakan tetap dapat melewati batas ini dengan manajemen risiko yang baik. Saat ini, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara wajibkan pemerintah mematuhi batas defisit 3% GDP setiap tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 10.12
APBN defisit Rp240,1 triliun per Agustus 2026
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 10.11
APBN Kita Defisit Rp240,1 Triliun per Agustus 2026
kumparan · 18 September 2026 pukul 10.00
Kemenkeu Ungkap APBN Defisit Rp 240,1 Triliun per Agustus 2026
Detik.com · 18 September 2026 pukul 09.57
Perdana Sebagai Menkeu, Suahasil Umumkan APBN Tekor Rp 240 T
Berita terkait
APBN Kucurkan Rp2.295 Triliun per Agustus 2026, Defisit Rp240 Triliun
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 09.47
DPR Minta Kaji Ulang Batas Defisit APBN 3%, Ini Kata Wamenkeu Juda
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 20.40
Sederet PR Berat di Pundak Menkeu Baru Suahasil Nazara
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 07.50
Suahasil Berpengalaman di Kemenkeu, DPR Yakin Jaga Kreadibilitas APBN
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 16.27