Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Bahas RUU Keuangan Negara, Ekonom Usul Hitungan Defisit 3% Diubah

LPEM FEB UI mengusulkan perubahan RUU Keuangan Negara untuk memberikan fleksibilitas pada batas defisit APBN 3% GDP. Chaikal Nuryakin dalam RDPU RUU Keuangan Negara di DPR pada 17 September 2026 menyatakan batas defisit 3% sebaiknya tidak per tahun, melainkan pada periode tertentu seperti mid-term atau 10 tahun. Ia memberikan contoh bahwa dalam 10 tahun defisit harus mencapai batas 3%, namun fleksibel di tiap tahunnya. Ia juga menyoroti bahwa selama pandemi COVID-19, kebijakan tetap dapat melewati batas ini dengan manajemen risiko yang baik. Saat ini, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara wajibkan pemerintah mematuhi batas defisit 3% GDP setiap tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait