Bakar Hutan untuk Ditanami Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial S ditangkap Polres Pelalawan, Riau, atas dugaan pembakaran kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim setelah mendeteksi titik api melalui Dashboard Lancang Kuning sejak 30 Juli 2026 di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan tersangka mengaku pemilik lahan, namun hasil penyelidikan menunjukkan lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan. Tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026 dengan mempekerjakan orang untuk membersihkan semak belukar, kemudian membakarnya agar mudah diolah menjadi kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.24
Picu Kebakaran 27 Ha Lahan Berhari-hari, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka
Berita terkait
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare di Langgam
Detik.com · 13 September 2026 pukul 15.11
Empat Hari Nihil Titik Api, Karhutla di Kerumutan Riau Makin Terkendali
Detik.com · 2 September 2026 pukul 15.46
Karhutla di Pelalawan Riau Capai 300 Hektare, Manggala Agni Kerahkan Personel Tambahan
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.46
Hotspot di Riau Nol, Menhut Waspadai Lonjakan Kebakaran Hutan di Kalimantan
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.17