Bakar Hutan untuk Ditanami Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial S ditangkap Polres Pelalawan, Riau, atas dugaan pembakaran kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Penangkapan dilakukan Tim Satreskrim setelah mendeteksi titik api melalui Dashboard Lancang Kuning sejak 30 Juli 2026 di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan tersangka mengaku pemilik lahan, namun hasil penyelidikan menunjukkan lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan. Tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026 dengan mempekerjakan orang untuk membersihkan semak belukar, kemudian membakarnya agar mudah diolah menjadi kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 7 Agustus 2026 pukul 16.24
Picu Kebakaran 27 Ha Lahan Berhari-hari, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka
Berita terkait
Momen Khidmat Pengibaran Merah Putih di Tengah Asap Karhutla Pelalawan
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.06
Karhutla Gambut Landa Sejumlah Lokasi di Empat Kabupaten di Riau
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 14.09
Tim Gabungan Padamkan 1,5 Hektare Lahan Karhutla di Pelalawan Riau
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 22.01
Pria Ini Buang Puntung Rokok Sembarangan, Lahan Seluas 5 Hektare di Inhu Terbakar
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.03