Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Picu Kebakaran 27 Ha Lahan Berhari-hari, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka

Polres Pelalawan menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kerumutan. Api muncul sejak 30 Juli 2026 dan menghanguskan 27 hektare lahan. S mengaku membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit, meski lokasi tersebut merupakan kawasan hutan. Tersangka menyewa pekerja dengan upah Rp 2 juta per hektare untuk membersihkan semak belukar sebelum membakarnya. Lahan yang sudah dibakar rencananya akan dijual ke pihak lain.

Tim gabungan Polri-TNI, BPBD, dan Manggala Agni masih berupaya memadamkan api hingga 6 Agustus 2026. Pemadaman terkendala karakteristik lahan gambut yang membuat api merambat ke bawah permukaan tanah. Penyidik terus mendalami kasus untuk mengetahui luas kawasan hutan terdampak dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

Polres Pelalawan menegaskan penindakan tegas terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Warga yang menemukan tindak pidana kebakaran dapat melaporkan ke Call Centre 110 atau Polsek terdekat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait