Picu Kebakaran 27 Ha Lahan Berhari-hari, Pria di Pelalawan Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Pelalawan menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Kerumutan. Api muncul sejak 30 Juli 2026 dan menghanguskan 27 hektare lahan. S mengaku membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit, meski lokasi tersebut merupakan kawasan hutan. Tersangka menyewa pekerja dengan upah Rp 2 juta per hektare untuk membersihkan semak belukar sebelum membakarnya. Lahan yang sudah dibakar rencananya akan dijual ke pihak lain.
Tim gabungan Polri-TNI, BPBD, dan Manggala Agni masih berupaya memadamkan api hingga 6 Agustus 2026. Pemadaman terkendala karakteristik lahan gambut yang membuat api merambat ke bawah permukaan tanah. Penyidik terus mendalami kasus untuk mengetahui luas kawasan hutan terdampak dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
Polres Pelalawan menegaskan penindakan tegas terhadap pelaku karhutla tanpa pandang bulu. Warga yang menemukan tindak pidana kebakaran dapat melaporkan ke Call Centre 110 atau Polsek terdekat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 18.45
Bakar Hutan untuk Ditanami Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi
SINDOnews · 9 Agustus 2026 pukul 13.33
176,20 Hektare Kawasan Gunung Bromo Terbakar, Pemadaman via Darat dan Udara
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 05.50
Lihat Itu, Brigjen Hengki Haryadi Ikut Memadamkan Api Karhutla di Riau
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 05.34
Ini Penyebab Kebakaran di Gunung Bromo Makin Meluas
Berita terkait
Karhutla Gambut di Empat Kabupaten Riau Masih Membara
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.45
73 Hotspot Terdeteksi di Kalsel, 14 Titik Berada di Areal PBPH
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 16.00
Kemenhut Perkuat Deteksi Dini Karhutla, 73 Hotspot Terpantau di Kalsel
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 16.00
Karhutla 2 Hektare di Desa Apung, Ditsamapta Polda Kaltara Turunkan 35 Personel
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 19.55