Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal Kembali Menangkan Sengketa Merek
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal berhasil memenangkan gugatan pembatalan merek Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Pengadaman Negeri Surabaya. Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby yang dibacakan 22 Juli 2026 menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama dan pemilik sebenarnya atas merek 'Tamba Waras Bali Kutus Kutus'. Majelis hakim juga membatalkan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto di kelas 3, kelas 5, dan kelas 44 karena diduga dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Ini merupakan kemenangan kedua Bambang Pranoto di tingkat pertama dalam sengketa merek ini. Sebelumnya, kemenangan serupa juga berhasil dicapai melalui gugatan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby yang kemudian dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025.
Bambang Pranoto menyatakan perjuangan hukum ini bertujuan untuk meluruskan sejarah merek Kutus Kutus yang lahir dari racikannya selama bertahun-tahun. Ia bertekad melindungi identitas karya serta memberi kejelasan kepada konsumen tentang asal usul dan penggunaan pertama merek tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Praperadilan Ditolak, Status Dokter Tifa Masih Terdakwa
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.10
Perkara CMNP, MNC Asia: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tegaskan Tidak Pernah Ada soal Sita Jaminan!
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 08.03
Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 00.33
Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Mendiang Lina, Rizky Febian Bilang Begini
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 08.18