Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal Kembali Menangkan Sengketa Merek

Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal berhasil memenangkan gugatan pembatalan merek Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Pengadaman Negeri Surabaya. Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Sby yang dibacakan 22 Juli 2026 menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama dan pemilik sebenarnya atas merek 'Tamba Waras Bali Kutus Kutus'. Majelis hakim juga membatalkan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto di kelas 3, kelas 5, dan kelas 44 karena diduga dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Ini merupakan kemenangan kedua Bambang Pranoto di tingkat pertama dalam sengketa merek ini. Sebelumnya, kemenangan serupa juga berhasil dicapai melalui gugatan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby yang kemudian dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025.

Bambang Pranoto menyatakan perjuangan hukum ini bertujuan untuk meluruskan sejarah merek Kutus Kutus yang lahir dari racikannya selama bertahun-tahun. Ia bertekad melindungi identitas karya serta memberi kejelasan kepada konsumen tentang asal usul dan penggunaan pertama merek tersebut.

Berita terkait