Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus membedakan dengan jelas antara penyitaan atau pembekuan sementara dan perampasan permanen. Menurutnya, perampasan aset tidak boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan yang independen. Negara memiliki kewenangan untuk membekukan aset secara cepat guna mencegah penjualan atau alih penggunaan harta sementara menunggu keputusan pengadilan. Namun, Bambang menekankan bahwa penyidik, jaksa, kepolisian, dan lembaga administratif lainnya tidak boleh diberi kewenangan final, terutama dalam menentukan apakah seorang warga kehilangan hak atas asetnya. Negara diwajibkan untuk membuktikan klaimnya dengan alat bukti yang sah di mata hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait