Bicara di RDPU DPR, Pakar: Tidak Boleh Ada Perampasan Aset Tanpa Putusan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, pakar kebijakan publik Bambang Harymurti menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus membedakan dengan jelas antara penyitaan atau pembekuan sementara dan perampasan permanen. Menurutnya, perampasan aset tidak boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa adanya putusan pengadilan yang independen. Negara memiliki kewenangan untuk membekukan aset secara cepat guna mencegah penjualan atau alih penggunaan harta sementara menunggu keputusan pengadilan. Namun, Bambang menekankan bahwa penyidik, jaksa, kepolisian, dan lembaga administratif lainnya tidak boleh diberi kewenangan final, terutama dalam menentukan apakah seorang warga kehilangan hak atas asetnya. Negara diwajibkan untuk membuktikan klaimnya dengan alat bukti yang sah di mata hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.00
Rapat di DPR, Pakar Usul RUU Perampasan Jadi Perlindungan Aset
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.51
Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diubah Jadi RUU Melindungi Aset
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 18.40
Di Rapat DPR, Perampasan Aset Diusulkan Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.18
Pakar Dorong Perampasan Aset Permanen Diputus Pengadilan Independen
Berita terkait
Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 17.38
DPR Terus Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset: Sedang Berproses
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 18.32
Menkum: Perintah Presiden jelas, RUU Perampasan Aset disegerakan
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 15.19
Rapat RUU Perampasan Aset, Advokat Usulkan Ini Jika Terjadi Salah Sita
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 12.15