Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Ditolak, Status Dokter Tifa Masih Terdakwa

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Menurut hakim, permohonan tidak dapat diterima karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sehingga status dokter Tifa berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Hakim menyatakan bahwa setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, dokter Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Putusan ini dibacakan pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Hakim merujuk pada Pasal 75 ayat (4) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026. Ia menyatakan bahwa keberatan terhadap pelimpahan kembali perkara seharusnya diajukan melalui perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui praperadilan. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dokter Tifa tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan biaya perkara nihil dibebankan kepada pemohon.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait