Praperadilan Ditolak, Status Dokter Tifa Masih Terdakwa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9329449/original/060036400_1787281707-IMG_5785.jpg)
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Menurut hakim, permohonan tidak dapat diterima karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 27 Juli 2026, sehingga status dokter Tifa berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Hakim menyatakan bahwa setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, dokter Tifa tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Putusan ini dibacakan pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Hakim merujuk pada Pasal 75 ayat (4) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026. Ia menyatakan bahwa keberatan terhadap pelimpahan kembali perkara seharusnya diajukan melalui perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui praperadilan. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dokter Tifa tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan biaya perkara nihil dibebankan kepada pemohon.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.18
Praperadilan Kandas, Dokter Tifa Tetap Terdakwa Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.00
Upaya Prapid Kasus Ijazah Jokowi Gagal, Dokter Tifa: Pejuang Sejati Saatnya Berdiri Lebih Tegak
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 13.53
Praperadilan Tidak Diterima, Dokter Tifa Lantas Bikin Puisi
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 13.41
Praperadilan Jilid I Tidak Diterima PN Jaksel, Dokter Tifa: Masih Ada Praperadilan Jilid II
Berita terkait
Baca Arah Mahkamah Agung, Kubu Dokter Tifa Tidak Yakin Akan Menangkan Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 00.29
Tertular Roy Suryo, Kubu Jokowi Sebut Dokter Tifa Mulai Ketakutan Hadapi Kasus Ijazah
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 09.55
Praperadilan Gugur, Dokter Tifa Klaim Mobilnya Disabotase
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 17.00
Gugatan Praperadilan Dokter Tifa di PN Jaksel Kandas, Hakim: Gugur Demi Hukum
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 12.03