Perkara CMNP, MNC Asia: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tegaskan Tidak Pernah Ada soal Sita Jaminan!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara hukum melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Legal Counsel MNC Asia, Chris Taufik, menyebut putusan ini sebagai 'kemenangan yang dicicil' karena jumlah gugatan ganti rugi yang diputuskan jauh lebih ringan dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Chris menilai putusan banding ini menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi mulai mempertimbangkan argumentasi dari pihak MNC Asia. Ia juga menilai hakim mulai ragu terhadap gugatan CMNP karena tidak seluruh beban biaya yang sebelumnya dikenakan kepada MNC dipertahankan dalam putusan banding. MNC Asia sebelumnya mengajukan banding karena menganggap ada banyak kejanggalan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 13.31
MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Berita terkait
Diduga Langgar Kode Etik, Komisi Yudisial Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakarta Pusat
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 06.01
Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 08.03
Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Klaim Tak Tanggung Jawab atas Operasional
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 17.32
Kasus Challenge Hafalan Al Quran Berhadiah Miras P21, Polda Metro Limpahkan 4 Tersangka ke Kejari
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 22.08