Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perkara CMNP, MNC Asia: Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tegaskan Tidak Pernah Ada soal Sita Jaminan!

PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara hukum melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Legal Counsel MNC Asia, Chris Taufik, menyebut putusan ini sebagai 'kemenangan yang dicicil' karena jumlah gugatan ganti rugi yang diputuskan jauh lebih ringan dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Chris menilai putusan banding ini menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi mulai mempertimbangkan argumentasi dari pihak MNC Asia. Ia juga menilai hakim mulai ragu terhadap gugatan CMNP karena tidak seluruh beban biaya yang sebelumnya dikenakan kepada MNC dipertahankan dalam putusan banding. MNC Asia sebelumnya mengajukan banding karena menganggap ada banyak kejanggalan dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait