Bangli Viral di TPU Pandu Bandung Masuk Daftar Pembongkaran Satpol PP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Taman Pandu Kota Bandung mengonfirmasi adanya satu bangunan liar (bangli) semi permanen yang dihuni oleh relawan kebersihan Dadang Mulyo di kawasan pemakiman Kristen Pandu. Bangli tersebut dibangun sejak 2012 dan sempat digunakan untuk beristirahat, namun kini masuk daftar pembongkaran oleh Satpol PP. Dari total 86 bangli yang siap dieksekusi, 12 bangunan tersisa termasuk milik Dadang. Pemerintah kota Bandung telah membongkar puluhan bangli lainnya dan penghuninya dipindahkan. Pembongkaran bangli Dadang akan dilakukan pada tahapan kedua setelah menunggu giliran dari Satpol PP.
Bagikan
Berita terkait
Bangunan di TPU Pandu Bandung Jadi Sorotan, UPT: Masuk Daftar Penertiban
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 15.30
Satpol PP Segel 41 Bangunan Liar di Pasar Parung Bogor, Minta Pemilik Bongkar
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.56
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00
Kota Bandung Rawan Penebangan Pohon Ilegal, Walkot Farhan: Satpol PP Lakukan Penyelidikan
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 14.55