Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Satpol PP Segel 41 Bangunan Liar di Pasar Parung Bogor, Minta Pemilik Bongkar

Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 41 bangunan liar di wilayah Pasar Parung pada hari Jumat, 28 Agustus 2026. Penyegelan ini dilakukan setelah beberapa kali surat peringatan dikirimkan kepada pemilik bangunan. Kabid Gakda Satpol PP, Yogi Tritugastyo, menjelaskan bahwa proses penyegelan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Para pemilik bangunan yang disegel diimbau untuk melakukan pembongkaran mandiri. Beberapa pemilik sudah memenuhi imbauan tersebut dan melakukan pembongkaran sesuai arahan. Namun, mas masih ada sejumlah bangunan yang belum dilakukan pembongkaran mandiri. Jika pemilik tidak memenuhi imbauan dalam waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran bersama instansi terkait setelah menerbitkan surat perintah pembongkaran. Penertiban di wilayah Pasar Parung dilakukan secara bertahap sejak beberapa bulan sebelumnya. Bangunan liar termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Pasar Parung dinilai mengganggu mobilitas kendaraan dan aktivitas pasar. Beberapa bangunan yang disegel bersifat permanen dengan struktur seperti tembok dan tiang. Pihak Satpol PP juga memberikan rekomendasi agar bangunan tidak mendesak ke badan jalan untuk menjaga alur lalu lintas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait