Satpol PP Segel 41 Bangunan Liar di Pasar Parung Bogor, Minta Pemilik Bongkar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 41 bangunan liar di wilayah Pasar Parung pada hari Jumat, 28 Agustus 2026. Penyegelan ini dilakukan setelah beberapa kali surat peringatan dikirimkan kepada pemilik bangunan. Kabid Gakda Satpol PP, Yogi Tritugastyo, menjelaskan bahwa proses penyegelan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Para pemilik bangunan yang disegel diimbau untuk melakukan pembongkaran mandiri. Beberapa pemilik sudah memenuhi imbauan tersebut dan melakukan pembongkaran sesuai arahan. Namun, mas masih ada sejumlah bangunan yang belum dilakukan pembongkaran mandiri. Jika pemilik tidak memenuhi imbauan dalam waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran bersama instansi terkait setelah menerbitkan surat perintah pembongkaran. Penertiban di wilayah Pasar Parung dilakukan secara bertahap sejak beberapa bulan sebelumnya. Bangunan liar termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Pasar Parung dinilai mengganggu mobilitas kendaraan dan aktivitas pasar. Beberapa bangunan yang disegel bersifat permanen dengan struktur seperti tembok dan tiang. Pihak Satpol PP juga memberikan rekomendasi agar bangunan tidak mendesak ke badan jalan untuk menjaga alur lalu lintas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 07.28
Bangunan Liar Ditertibkan Satpol PP Badung, Kedapatan Serobot Trotoar Teuku Umar
Berita terkait
Satpol PP Kabupaten Bekasi Bongkar Ratusan Bangunan Liar di SS Balong Tua
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 17.22
Satpol PP Tertibkan Pedagang Bersikeras Berdagang di Jalan Raya Subang-Bandung
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.17
Satpol PP Bongkar 120 Bangunan Liar di Pasir Putih Depok
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.54
58 Bangunan Liar di Jalan Andir Bandung Dibongkar, PKL tak Dapat Kompensasi
JPNN.com · 13 Agustus 2026 pukul 23.00