Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Bank Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Negara Perkuat Pelindungan Konsumen Digital

Bank Indonesia (BI) mendorong kolaborasi lintas negara untuk memperkuat perlindungan konsumen digital, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital. Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menyampaikan hal ini dalam seminar internasional bertema 'The Collaborative Frontier: Integrating Multi-Stakeholder Strategies in Consumer Protection and Financial Integrity' di Bali, 17-18 September 2026, yang dihadiri oleh lembaga seperti World Bank, OECD, ADB, UNODC, INTERPOL, serta bank sentral dari India, Malaysia, dan Brasil. BI menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen sebagai fondasi kepercayaan publik dalam ekonomi digital.

Transaksi digital di Indonesia tumbuh sangat pesat. Pada semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai sekitar Rp600,7 triliun, dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2025. QRIS digunakan oleh lebih dari 66 juta pengguna dan hampir 45 juta merchant, sebagian besar UMKM. Namun, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan nasional hanya 69,57%, jauh di bawah indeks inklusi keuangan 93,61%, sehingga BI menekankan perlunya peningkatan literasi dan sistem pengamanan yang efektif.

Untuk mengantisipasi risiko kejahatan digital, BI mengintegrasikan perlindungan konsumen ke dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 melalui inisiatif 4I-RD (Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital). Langkah ini juga didukung oleh Peraturan BI No. 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen dan pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre untuk deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana korban kejahatan digital. BI juga aktif berpartisipasi dalam forum internasional seperti OECD dan FinCoNet untuk merumuskan standar global yang adaptif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait