Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Barang Impor Harga Dumping Masih Merajalela Masuk RI, Ada Celah Ini

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengakui sistem perlindungan perdagangan masih ada celah dalam mengatasi circumvention barang impor yang telah dikenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD). Ketua KADI, Frida Adiati, menyatakan Indonesia belum memiliki aturan khusus mengatur praktik circumvention, yang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan WTO. Praktik ini dapat dilakukan dengan mengalihkan nomor pos tarif (HS Code) atau menggunakan negara ketiga. Salah satu contoh yang ditangani KADI adalah dugaan pengalihan impor Hot Rolled Coil (HRC) Karbon ke klasifikasi HRC Alloy melalui penambahan unsur boron, yang menunjukkan peningkatan impor HRC Alloy dari China setelah BMAD diberlakukan pada HRC Karbon. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pengganti PP Nomor 34 Tahun 2011 untuk menguatkan instrumen perlindungan perdagangan dan menangani circumvention.

Berita terkait