Barang Impor Harga Dumping Masih Merajalela Masuk RI, Ada Celah Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengakui sistem perlindungan perdagangan masih ada celah dalam mengatasi circumvention barang impor yang telah dikenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD). Ketua KADI, Frida Adiati, menyatakan Indonesia belum memiliki aturan khusus mengatur praktik circumvention, yang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan WTO. Praktik ini dapat dilakukan dengan mengalihkan nomor pos tarif (HS Code) atau menggunakan negara ketiga. Salah satu contoh yang ditangani KADI adalah dugaan pengalihan impor Hot Rolled Coil (HRC) Karbon ke klasifikasi HRC Alloy melalui penambahan unsur boron, yang menunjukkan peningkatan impor HRC Alloy dari China setelah BMAD diberlakukan pada HRC Karbon. Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pengganti PP Nomor 34 Tahun 2011 untuk menguatkan instrumen perlindungan perdagangan dan menangani circumvention.
Bagikan
Berita terkait
Modus Baja China Kuasai RI Diselidiki-Ternyata Ada yang Tak Diatur WTO
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 20.10
PMI Manufaktur RI di Bawah 50, Kemenperin: Pengusaha Justru Makin Optimistis
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 09.43
Purbaya Atur Bea Masuk Barang RI-Jepang Dalam Rangka IJEPA
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 18.30
6 Negara Jadi Sasaran Tembak Trump Demi Hancurkan Iran, Ada RI?
CNBC Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 13.00