Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Modus Baja China Kuasai RI Diselidiki-Ternyata Ada yang Tak Diatur WTO

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sedang menyelidiki dugaan pengalihan klasifikasi impor produk Hot Rolled Coil (HRC) Karbon asal China ke produk HRC Alloy dengan menambahkan unsur boron, untuk menghindari penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Penyelidikan Sunset Review HRC Alloy dengan kode HS 3902.30.90 ini berjalan sejak 2 April hingga Agustus 2026. Kasus ini termasuk tiga kasus yang ditangani KADI per Agustus 2026, selain Interim Review Tinplate dan Superabsorbent Polymers (SAP), ketiganya melibatkan China.

Ketua KADI Frida Adiati menjelaskan bahwa peningkatan impor HRC Alloy dari China terjadi setelah dikenakan BMAD terhadap HRC Karbon. Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan impor tidak selalu berarti adanya praktik pengalihan pasar atau perdagangan tidak adil. Analisis lebih lanjut diperlukan untuk membuktikan adanya dumping, kerugian industri dalam negeri, dan hubungan sebab-akibatnya.

Indonesia belum memiliki pengaturan khusus terkait circumvention (praktik penghindaran), dan isu ini tidak diatur secara eksplisit dalam ketentuan WTO. KADI menargetkan penyelesaian kasus yang sedang berjalan, terutama Sunset Review HRC Alloy, hingga akhir 2026 sesuai PP 34 Tahun 2011 yang memberikan batas waktu 12 bulan untuk penyelidikan Sunset Review.

Berita terkait