Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja dalam Paket Pakaian Anak

Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba membongkar penyelundupan 12.135 gram ganja yang disembunyikan di dalam pakaian anak-anak pada paket ekspedisi rute Lampung–Lombok. Kasus bermula saat tim gabungan memeriksa truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 27 Juli 2026 pukul 01.15 WIB dan menemukan 10 bungkus ganja. Berdasarkan resi, pengirim tercatat atas nama John dari Bukittinggi, Sumatera Barat, sedangkan penerima adalah Megi Homestay Mandalika di Lombok Tengah, NTB.

Polisi melakukan pengawalan truk ke Gudang Baraka Express Cipayung, Jakarta Timur, lalu melacak penerima melalui koordinasi WhatsApp. Selama 10 hari (27 Juli–6 Agustus), petugas menyamar sebagai kurir dan memantau paket di cabang Praya. Penerima Megi berulang kali menunda pengambilan hingga batas waktu pengembalian barang kedaluwarsa. Pada 6 Agustus 2026, paket dikembalikan secara alami mengikuti prosedur ekspedisi dan barang bukti diamankan ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim untuk proses hukum lanjutan.

Berita terkait