Bareskrim Bongkar Penyelundupan 12 Kg Ganja dalam Paket Pakaian Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bareskrim Polri melalui Dittipidnarkoba membongkar penyelundupan 12.135 gram ganja yang disembunyikan di dalam pakaian anak-anak pada paket ekspedisi rute Lampung–Lombok. Kasus bermula saat tim gabungan memeriksa truk ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 27 Juli 2026 pukul 01.15 WIB dan menemukan 10 bungkus ganja. Berdasarkan resi, pengirim tercatat atas nama John dari Bukittinggi, Sumatera Barat, sedangkan penerima adalah Megi Homestay Mandalika di Lombok Tengah, NTB.
Polisi melakukan pengawalan truk ke Gudang Baraka Express Cipayung, Jakarta Timur, lalu melacak penerima melalui koordinasi WhatsApp. Selama 10 hari (27 Juli–6 Agustus), petugas menyamar sebagai kurir dan memantau paket di cabang Praya. Penerima Megi berulang kali menunda pengambilan hingga batas waktu pengembalian barang kedaluwarsa. Pada 6 Agustus 2026, paket dikembalikan secara alami mengikuti prosedur ekspedisi dan barang bukti diamankan ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim untuk proses hukum lanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Ekspedisi, 2 Orang Ditangkap
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.06
Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Pengiriman Ganja melalui Jalur Ekspedisi
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.30
Pegawai Kemen PU Bandung Tanam Ganja di Rumah: Dinonaktifkan, Jadi Tersangka
kumparan · 21 September 2026 pukul 06.00
Menteri Dody Berhentikan Pegawai Kementerian Tersangka Kasus Ganja
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 09.01