Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pegawai Kemen PU Bandung Tanam Ganja di Rumah: Dinonaktifkan, Jadi Tersangka

Pegawai Dinas PU Kota Bandung, AS (49), ditangkap karena menanam ganja di rumahnya. Polisi menemukan 36 pohon ganja (8 batang berusia 4,5 bulan, 28 batang muda) dan barang bukti lainnya. AS positif sabu-sabu dan ganja, mengaku tanam sejak Mei 2026 untuk konsumsi pribadi dengan bantuan media sosial. Bibit dari rekan di Tangerang. Polisi masih menyelidiki asal pupuk dan jaringan. Keluarga AS juga mengetahui aktivitas tersebut. Tersangka dijerat pasal 114 dan 111 ayat 2 UU No 35/2009, hukuman 6-20 tahun. Kemen PU menhormatikan proses hukum dan memberhentikan sementara AS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait