Pegawai Kemen PU Bandung Tanam Ganja di Rumah: Dinonaktifkan, Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pegawai Dinas PU Kota Bandung, AS (49), ditangkap karena menanam ganja di rumahnya. Polisi menemukan 36 pohon ganja (8 batang berusia 4,5 bulan, 28 batang muda) dan barang bukti lainnya. AS positif sabu-sabu dan ganja, mengaku tanam sejak Mei 2026 untuk konsumsi pribadi dengan bantuan media sosial. Bibit dari rekan di Tangerang. Polisi masih menyelidiki asal pupuk dan jaringan. Keluarga AS juga mengetahui aktivitas tersebut. Tersangka dijerat pasal 114 dan 111 ayat 2 UU No 35/2009, hukuman 6-20 tahun. Kemen PU menhormatikan proses hukum dan memberhentikan sementara AS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 September 2026 pukul 09.01
Menteri Dody Berhentikan Pegawai Kementerian Tersangka Kasus Ganja
Detik.com · 19 September 2026 pukul 09.22
Polda Metro Bongkar Peredaran Ganja 2,05 Kg di Jaktim, 1 Orang Diamankan
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 08.10
Bea Cukai & Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura
Berita terkait
Polres Gresik Gagalkan Pengiriman 10,8 Kg Ganja yang Disembunyikan di Tangki Vespa
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 16.40
Bea Cukai & Polairud Polresta Jayapura Kota Gagalkan Pengiriman 181 Gram Ganja
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 17.23
Edarkan Puluhan Paket Ganja, Bule Australia Ditangkap Polisi di Denpasar
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.44
Bea Cukai Jayapura Gagalkan 2 Peredaran Ganja Kering, Total Barang Bukti 2,82 Kg
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 18.42