Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja via Ekspedisi, 2 Orang Ditangkap

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10,3 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Cargo. Pengungkapan berawal dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (21/7/2026). Petugas mencurigai truk boks ekspedisi bernomor polisi B-9802-UEY yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa dan menemukan paket berisi ganja.

Paket dikirim oleh seseorang berinisial AM dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, ditujukan kepada Danil Yustisia di Karang Tengah, Tangerang. Namun, nama pengirim, penerima, alamat, dan nomor handphone semuanya fiktif. Tim melakukan controlled delivery mengawal paket hingga ke gudang ekspedisi di Tangerang. Pada Kamis (23/7/2026), Muhammad Nur Fajri (30) datang mengambil paket dan langsung ditangkap. Ia mengaku diperintah Maulana Cherdas Soendoro (31) dengan upah Rp 700.000. Maulana kemudian ditangkap di parkir McDonald's Karang Mulya.

Maulana mengaku diperintah seorang narapidana bernama Ardiansyah di Lapas Rajabasa Lampung dan sudah dua kali menjalankan aksi, sebelumnya Juni 2026 menerima 10 kg ganja. Polisi menyita barang bukti 10.335 gram ganja kering, dua ponsel, dan dua sepeda motor Honda Vario. Barang bukti ini setara menyelamatkan 30.988 jiwa dengan nilai diperkirakan Rp 41.316.960.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait